PENGERTIAN TAHARAH DAN BERSUCI



Pengertian Thaharah

Taharah menurut bahasa, artinya bersih atau bersuci, sedangkan menurut istilah, taharah adalah menyucikan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis dengan cara yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Islam sangat menganjurkan kepada umatnya agar selalu dalam keadaan bersih dan suci. Orang-orang yang sanggup menjaga kesuciannya sangat dicintai Allah.

Macam-MacamTaharah
Taharah dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Taharah dari najis, yang berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat. Cara menyucikannya dengan air yang suci dan menyucikan, yang biasa disebut air mutlak.
  2. Taharah dari hadas, yang berlaku untuk badan, seperti mandi, wudu, dan tayamum. 
Pengertian Najis

Menurut bahasa, najis artinya kotor. Menurut istilah, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syara’ (Hukum Islam). Suatu benda atau barang yang terkena najis disebut mutanajjis. Benda mutanajjis dapat disucikan kembali, misalnya pakaian yang kena air kencing dapat dibersihkan dengan cara menyucinya. Berbeda dengan benda najis, seperti bangkai, kotoran manusia dan hewan tidak dapat disucikan lagi, sebab ia tetap najis.
Kotoran adalah segala sesuatu yang kotor atau tidak bersih. Tidak semua yang kotor selalu dikatakan najis, misalnya daki di badan, ketombe di kepala, noda air kopi atau sirop, dan sebagainya.

Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu atau tayamum dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci.

Pembagian Najis dan Macam-Macam Najis berdasarkan Pembagiannya

Dalam ilmu fikih, najis dibagi menjadi empat, yaitu:
  1. Najis berat atau najis mugallazhah, yaitu najis yang harus dicuci sampai tujuh kali dengan air mutlak dan salah satunya menggunakan debu yang suci atau air yang dicampur dengan tanah. Contohnya air liur anjing.
  2. Najis sedang atau najis mutawassithah, yaitu najis yang dicuci dengan cara menggunakan air mutlak sampai hilang bau dan warnanya. 
  3. Najis ringan atau najis mukhaffafah, yaitu najis yang dapat disucikan dengan memercikkan atau menyiram air di tempat yang terkena najis. Contohnya: air kencing bayi yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibu.
  4. Najis yang dimaafkan atau najis ma‘fu, yaitu najis yang dapat disucikan cukup dengan air, jika najisnya kelihatan. Apabila tidak kelihatan tidak dicuci juga tidak apa-apa, karena termasuk najis yang telah dimaafkan. Misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air di lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.
Najis Sedang atau mutawassithah dibagi menjadi :
  • Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang masih terlihat zatnya, warnanya, rasanya, maupun baunya. Cara menyucikannya dengan menghilangkan zat, warna, rasa dan baunya.
  • Najis hukmiyah, yaitu najis yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zatnya, baunya, rasanya, dan warnanya, seperti air kencing yang sudah mengering.

Tatacara menyucikan Najis

Ada bebrapa cara yang perlu diperhatikan dalam hal bersuci dari najis, yaitu :
  • Barang yang kena najis mughalazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah
  • Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis tersebut.
  • Barang yang terkena najis mutawassithah dapat disucikan dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, baud an rasa) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik.
  • Jika najis hukmiah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.
Hadas Kecil dan Tatacara Thaharahnya

Pengertian hadas

Secara bahasa, hadas berarti kejadian atau peristiwa. Sedangkan menurut istilah sayr‘i hadas berarti kejadian-kejadian tertentu pada diri seseorang yang menghalangi sahnya ibadah yang dilakukannya. Orang yang berhadas dan mengerjakan salat, maka salatnya tidak sah.

Rasulullah saw. bersabda :
Artinya: “Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu jika berhadas, sehinggaberwudu.” (HR. al Bukhari dan Muslim).

Macam-macam Hadas
Hadas dibagi menjadi dua yaitu hadas kecil dan hadas besar.

HADAS KECIL : hadas yang cara menghilangkannya dengan bewudu atau tayamum
Hal-hal yang termasuk hadas kecil antara lain :
  1. sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur, meskipun hanya angin,
  2. bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dengan perempuan yang sudah balig dan bukan muhrimnya,
  3. menyentuh kemaluan dengan telapak tangan,
  4. tidur dalam keadaan tidak tetap, dan
  5. hilang akalnya, seperti mabuk, gila, atau pingsan walaupun hanya sesaat.

Hadas Besar dan Tatacara Thaharahnya
Hal-hal yang termasuk hadas besar antara lain :
  1. Bertemunya dua khitan (bersetubuh)
  2. Keluar mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain sebab.
  3. Mati, dan matinya itu bukan mati syahid
  4. Setelah selesai nifas (melahirkan: setelah selesai berhentinya keluar darah sesudah melahirkan)
  5. Karena wiladah (setelah melahirkan)
  6. Setelah selesai haidh.

Rukun Mandi Wajib
  1. Niat
  2. Membasuh seluruh badan dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit
  3. Menghilangkan najis

Sunnah-Sunnah Mandi Wajib
  • Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis di seluruh badan.
  • Membaca basmalah pada permulaan mandi
  • Menghadap kiblat pada saat mandi dan mendahulukan bagian kanan daripada kiri
  • Membasuh badan sampai tiga kali
  • Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah wudhu
  • Mendahulukan mengambil air wudhu, yakni sebelum disunahkan berwudhu lebih dahulu.
  • Beriringan, artinya tidak lama waktu antara membasuh sebagian anggota yang satu dengan yang lain.
Larangan Bagi Orang yang Sedang Junub
Bagi mereka yang sedang berjunub, yakni mereka masih berhadats besar tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Melaksanakan shalat
  2. Melakukan thawaf di Baitullah
  3. Memegang Kitab Suci Al-Qur’an
  4. Membawa/mengangkat Kitab Al-Qur’an
  5. Membaca Kitab Suci Al-Qur’an
  6. Berdiam di masjid
Larangan Bagi Orang yang Sedang Haidh
Mereka yang sedang haidh dilarang melakukan seperti tersebut di atas, dan ditambah larangan sebagai berikut :
  1. Bersenang-senang dengan apa yang diantara pusar dan lutut.
  2. Berpuasa, baik sunnah maupun wajib
  3. Dijatuhi thalaq (cerai).
Tatacara Mandi Wajib
Setelah mengetahui sebab, rukun, dan sunah mandi wajib maka pelaksanaannya sebagai berikut :
  1. Membasuh kedua tangan dengan niat yang ikhlas karena Allah
  2. Membersihkan kotoran yang ada pada badan
  3. Berwudhu
  4. Menyirami rambut dengan sambil menggosok atau menyilanginya dengan jari
  5. Menyirami seluruh badan dengan mendahulukan anggota badan sebelah kanan dan menggosoknya dengan rata.
  6. Apabila dianggap telah rata dan bersih, maka selesailah mandi kita.